PEMBUNUHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Dalam hukum syari'at islam, pembunuhan itu dibagi menjadi tiga macam :
- Pembunuhan di sengaja
- Pembunuhan seperti disengaja
- Pembunuhan salah sasaran.
1. Pembunuhan disengaja
-Adapun yang dimaksud dengan pembunuhan disengaja adalah suatu bentuk pembunuhan yang memang direncanakan sebelumnya, sudah ada niatan untuk menghilangkan nyawa seseorang, serta adanya alat yang memang digunakan untuk meneweaskan seseorang.
-Untuk hukuman yang diberikan adalah qishosh jiwa yaitu dibunuh sebagai balasannya, adapun jika keluarga terbunuh memaafkannya maka hukuman tersebut diganti dengan membayar diyat secara tunai dengan jumlah 100 ekor unta dengan ketentuan sebagai berikut :
- 30 unta hiqqoh (unta betina berumur 3-4 tahun)
- 30 jaza'ah (unta jantan berumur 3-4 tahun)
- 40 Khiffah ( Unta betina yang sedang hamil)
- 800 dinar uang emas
- 8000 dirham uang perak
- 200 sapi
- 2000 kambing
-Adapun pengertiannya adalah suatu bentuk pembunuhan yang dilakukan seseorang tetapi sebenarnya tidak ada niatan untuk membunuh seseorang dan tidak menggunakan alat yang mematikan. contohnya : Amir tiba-tiba menggoda umar dengan memukul lidi sapu ke punggung umar, tanpa diduga umar telah meninggalm setelah kejadian itu, maka amir termasuk sebagai pelaksana pembunuhan jenis ini.
-Untuk hukuman yang diberikan kepada pembunuh adalah membayar diyat mugholadhoh (seperti ketentuan diatas) hanya saja pembayarannya diangsur 3 kali.
3. Pembunuhan salah sasaran
-Adapun pengertiannya adalah pembunuhan yang terjadi akibat dari salah sasaran, salah maksud, ataupun karena kelalaian.
Contohnya : Pak Adi sedang memanen buah durian di ladang, tiba-tida ketika dia menjatuhkan buah durian itu, ada sesorang yang lewat dan mengenai orang tersebut yang mengakibatkan kematian. pak Adi sama sekali tidak tahu jika dibawahnya ada orang yang lewat, maka pembunuhan ini disebut pembunuhan salah sasaran.
-Untuk hukuman dari pembunuhan salah sasaran adalah membayar diyat mukhofafah dan diangsur selama 3 kali.
adapun rinciannya adalah :
- 20 hiqqoh ( unta betina berumur 3-4 tahun)
- 20 jaza'ah (unta jantan berumur 4-5 tahun)
- 20 binti labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun)
- 20 ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
- 20 binti makhod.


