الأربعاء، 26 فبراير 2014

PEMBUNUHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Dalam hukum syari'at islam, pembunuhan itu dibagi menjadi tiga macam :
  1. Pembunuhan di sengaja
  2. Pembunuhan seperti disengaja
  3. Pembunuhan salah sasaran.
Adapun penjabaran dan pelaksanaan hukuman bagi para pembunuh adalah sebagai berikut :

 1. Pembunuhan disengaja

-Adapun yang dimaksud dengan pembunuhan disengaja adalah suatu bentuk pembunuhan yang memang direncanakan sebelumnya, sudah ada niatan untuk menghilangkan nyawa seseorang, serta adanya alat yang memang digunakan untuk meneweaskan seseorang.

-Untuk hukuman yang diberikan adalah qishosh jiwa yaitu dibunuh sebagai balasannya, adapun jika keluarga terbunuh memaafkannya maka hukuman tersebut diganti dengan membayar diyat secara tunai dengan jumlah 100 ekor unta dengan ketentuan sebagai berikut :
  •  30 unta hiqqoh (unta betina berumur 3-4 tahun)
  • 30 jaza'ah (unta jantan berumur 3-4 tahun)
  • 40 Khiffah ( Unta betina yang sedang hamil)
adapun jika tidak ada unta, maka bisa diganti dengan sejumlah uang yang sudah ditetapkan pilihannya :
  • 800 dinar uang emas
  • 8000 dirham uang perak
  • 200 sapi
  • 2000 kambing
  •  
 2. Pembunuhan seperti disengaja

-Adapun pengertiannya adalah suatu bentuk pembunuhan yang dilakukan seseorang tetapi sebenarnya tidak ada niatan untuk membunuh seseorang dan tidak menggunakan alat yang mematikan. contohnya : Amir tiba-tiba menggoda umar dengan memukul lidi sapu ke punggung umar, tanpa diduga umar telah meninggalm setelah kejadian itu, maka amir termasuk sebagai pelaksana pembunuhan jenis ini.

-Untuk hukuman yang diberikan kepada pembunuh adalah membayar diyat mugholadhoh (seperti ketentuan diatas) hanya saja pembayarannya diangsur 3 kali.


3. Pembunuhan salah sasaran

-Adapun pengertiannya adalah pembunuhan yang terjadi akibat dari salah sasaran, salah maksud, ataupun karena kelalaian.
Contohnya : Pak Adi sedang memanen buah durian di ladang, tiba-tida ketika dia menjatuhkan buah durian itu, ada sesorang yang lewat dan mengenai orang tersebut yang mengakibatkan kematian. pak Adi sama sekali tidak tahu jika dibawahnya ada orang yang lewat, maka pembunuhan ini disebut pembunuhan salah sasaran.

-Untuk hukuman dari pembunuhan salah sasaran adalah membayar diyat mukhofafah dan diangsur selama 3 kali.
adapun rinciannya adalah :
  • 20 hiqqoh ( unta betina berumur 3-4 tahun)
  • 20 jaza'ah (unta jantan berumur 4-5 tahun)
  • 20 binti labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun)
  • 20 ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
  • 20 binti makhod.

 

الجمعة، 24 يناير 2014

Pendahuluan
Fiqih






Fiqih merupakan salah satu cabang dari ilmu agama yang sangat penting, karena cabang ini merupakan cabang yang sangat dominan bagi seeorang muslim dalam hubungannya dengan rutinitas ibadah sehari-hari.
mempelajari ilmu fiqih yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari hukumnya adalah wajib karena hal ini menyangkut pribadi masing-masing seorang hamba, apabila hamba tersebut tidak mau mengetahui dasar-ddasar hukum fiqih maka sama artinya dia beribadah tanpa adanya dasar.
dalam hal ini diperlukan ketelatenan bagi setiap individu untuk memepelajari hal tersebut.
Dalam pembelajaran ilmu fiqih, hal yang paling krusial yang sering dilupakan atau diacuhkan adalah masalah bersuci (thoharoh), menurut sebagian orang menganggap bahwa thoharoh itu adalah hal yang sepele dibandingkan dengan ibadah lainnya seperti sholat dll. tapi kalau kita teliti lebih dalam lagi bahwa thoharoh itu sangatlah penting karena thoharoh itu menyangkut sah tidaknya ibadah sholat yang dilakukan, karena thoharoh adalah wasilah bagi tercappainya ibadah sholat.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh ibnu taimiyah bahwa segala sesuatu yang menghubungkan pada suatu kewajiban umat islam maka itu juga hukumnya wajib untuk mengerjakan/mempelajarinya.
jadi dari sedikit pemaparan diatas dapat kita ketahui bahwa fiqih merupakan salah satu cabang yang sangat krusial.
disini saya tidak akan membahas masalah ilmu fiqih yang sangat dalam, tapi hanya akan dijelaskan mengenai ilmu fiqih yang berhubungan dengan kegiatan amalan sehari-hari seperti thoharoh. maka dari itu sudah sepatutnya kita untuk memahami ilmu ini, tidak diwajibkan mendalami semuanya hanya aja ibadah-ibada   yang diklakukan sehari-hari harus mengetahui hukum fiqihnya.

الأربعاء، 22 يناير 2014

Aku Cinta Bahasa Arab

Pendahuluan




Mungkin sebagian orang ajam (orang non arab) mempelajari bahasa arab adalah hal yang sangat sulit, karena mempelajari bahasa arab sama dengan kita harus mempelajari, menghafal, dan mencocokkannya pada setiap kalimat yang digunakan, dan harus siap dengan 1000 perubahan dari kata dasarnya.

Orang ajam terutama kalangan pelajar, meskipun itu pelajar sekolah isam lebih suka mempelajari bahasa asing lainnya daripada belajar bahasa Arab, banyak dari pelajar dan para orang tua sangat bangga ketika putra-putri mereka mampu bahasa Asing lainnya daripada ketika mereka mampu menguasai bahasa Arab.

Mereka bangga karena mampu menguasai bahasa internasional, tapi tidaklah mereka lebih bangga ketika mereka mampu menguasai bahasa Al-Qur'an yaitu bahasa Arab. 

Seharusnya kita sebagai generasi islam mampu mencintai dan menguasai bahasa kitab suci kita, sehingga kalanya ada segolongan kaum orientalis yang hendak menghancurkan umat islam melalui perang pemikiran dan menjauhkan kitab suci Al-Qur'an dari umat islam kita mampu mencegahnya.
Tidaklah kita tahu berabad-abad lamanya kita telah dijajah oleh kaum orientalis yang mana telah menjauhkan kita dari bahasa Arab.

Tidaklah kita masih mengingat ketika terjadinya pembakaran perpustakaan terbesar islam sepanjang masa di baghdad, hancurlah tinta-tinta ulama' menjadi lautan hitam tak berbekas kala diserang bangsa mongol, sejak itulah mulailah kaum barat mengganti segala ilmu pengetahuan yang awalnya memakai bahasa Arab kemudian diganti dengan bahasa Inggris, akhirnya melecutlah bahasa Inggris dan hilangnya secara sekejap bahasa Arab.

Wahai generai islam marilah kita tingkatkan kecintaan kita kepada agama kita, dengan mengawalinya melalui pencerdasan ilmu pengetahuan, dan kita fahami yang terkandung dalam Al-Qur'an. Mari kita sama-sama berjuang agar menjadi menusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya.

Maka dari itu, insyaALLAH dipostingan selanjutnya setelah pendahuluan ini akan saya jelaskan sedikit tentang qoidah nahwu dan shorof serta balaghoh.
semoga taufiq dan hidayah ALLAH selalu dilimpahkan kepada kita semua.

الاثنين، 20 يناير 2014



 PENDAHULUAN



SKI (Sejarah Kebudayaan Islam)

Dalam materi pelajaran islam sering dikenalkan suatu pelajaran dengan singkatan SKI.
SKI merupakan suatu materi pelajaran islam dengan kepanjangannya yaitu Sejarah Kebudayaan Islam.

Dalam pelajaran SKI, dijelaskan berbagai macam sejarah keislaman pada zaman dahulu yaitu sejak zaman jahiliyah hingga zaman kedinastian.
Pelajan SKI merupkan pelajaran yang penting, karena dengan mempelajarinya dapat diketahui bagaimana perjuangan islam pada masa dahulu dengan berbagai ibrah yang dapat dijadikan manfaat dalam memperjuangkan agama islam dimasa akan datang.

Dalam materi SKI kali ini ,insyaALLAH  akan saya jelaskan beberapa point.
yaitu :

1. Keadaan masyarakat sebelum Nabi dilahirkan (masa jahiliyah).

2. Keadaan masyarakat ketika ajaran islam masuk.
  • Masa rosulullah
  1. Periode Mekkah
  2. Periode Madinah
  • Masa sahabat
  • Masa tabiin (dinasti)
3.Keadaan masyarakat modern.

Demikian, sedikit dari pendahuluan tentang materi SKI ini, semoga ALLAH selalu memberi petunjuk kepada kita agar tetap menetapi ajaran-NYA. aamiin


الأربعاء، 15 يناير 2014

Hadits ditinjau Dari Segi Penyandaran Sanad

Adapun hadits ditinjau dari segi penyadarannya ada 3 macam :


 1. Hadits Marfu'

Hadits marfu' adalah hadits yang disandarkan atas perkataan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad SAW.
Ditinjau secara bahasa marfu' itu diambil dari kata rofa'a yang berarti tinggi maksudnya hadits ini mempunyai kedudukan tinggi dikarenakan penyandarannya kepada Rosulullah SAW. 
Kedudukan hadits marfu' paling tinggi karena penisbatannya langsung kepada Rosulullah.

2. Hadits Mauquf

Hadits mauquf adalah khobar yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad  SAW.
biasanya hal ini kita kenal dengan ijtihad sahabat, ijtihad sahabat digunakan para sahabat ketika mereka menemukan peristiwa baru dalam masyarakat yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an ataupun As-Sunnah.
Ijtihad sahabat ini diterima karena merekalah yang bertemu dan belajar dengan Rosulullah, dalam suatu hadits dijelaskan bahwa para sahabat tidak berpindah ke ayat lain, sebelum mereka memahami dan mengamalkan ayat tersebut.
Adapun secara bahasa kata mauquf diambil dari waqofa yang berarti berhenti, maksudnya hadits ini berhenti pada sahabat saja.

3. Hadits Maqtu'

Hadits maqtu' adalah khobar yang disandarkan kepada para tabi'in, khobar ini diterima manakala para tabi'in memenuhi syarat rijal al-hadits yang dulu pernah saya jelaskan.
Adapun secara bahasa kata maqtu' itu diambil dari kata qotho'a yang artinya terpotong, maksudnya khobar ini terpotong hanya sampai tabi'in tidak sampai sahabat bahkan Rosulullah SAW.


الثلاثاء، 14 يناير 2014

Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad



a. Hadis Shahih
Shahih secara bahasa berarti sehat yaitu hadits yang sehat dan tidak berpenyakit, adapun secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung, tidak berillat dan tidak shadh.

Syarat hadits Shahih
1. Sanadnya bersambung
maksudnya adalah tiap-tiap perawi dengan perawi lainnya benar-benar saling bertemu dan mengambil hadits langsung dari syekhnya, dari awal sand hingga akhir sanad.
2. Perawinya Bersifat Adil
Maksudnya perawi tersebut sorang yang muslim, baligh, berakal sehat, bukan fasiq, dan perilakunya tidak jelek (menjaga muru'ah)
3. Perawinya Sempurna Kedhobitannya
Maksudnya sempurna daya ingatnya baik dalam bentuk hafalan atau tulisan, sehingga ketika hadits itu dibiutuhkan beliau dapat cepat menunjukannya.
4. Tidak Shadh
Maksudnya hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih thiqah.
5. Tidak berillat
Maksudnya tidak ada kecatatannya yang menyebabkan cidera pada hadits tersebut.


Kedudukan Hadits ini sangat tinggi diatas hadits hasan dan dhoif, semua ulama' sepakat menerima hadits shahih sebagai sumber ajaran islam.



b. Hadits Hasan
Secara bahasa berarti bagus, adapun secara istilah adalah Hadits yang diriwayatkan oleh orang adil dan lebih ringan kedhabitannya jika dibandingkan hadits shohih, sanadnya sambung, tidak cacat, juga tidak shaah.

Kedudukan hadits hasan dibawah hadits shahih.


c. Hadits Dhoif
Secara bahasa berarti lemh, adapun secara istilah adalah hadits yang kehilangan salah satu atau lebih syarat-syarat hadits shahih atau hasan.

Sebab-sebab hadits dhoif tidak bisa digunakan sebagia hujjah.
1. Faktor sanad
-Adanya cacat pada perawi baik dari segi keadilannya atau kedhobitannya.
-Sanad yang tidak bersambung.

2. Faktor matan
-Bertentangan dengan riwayat rijal alhadits yang lebih thiqah
-Terdapat cacat samar yang merusak keshahihannya.

Hukum mengamalkan hadits dhoif menurut Bukhori Muslim adalah mutlak tidak bisa dijadikan hujjah, sedangkan Ibnu Hajar boleh diamalkan untuk fadla'ilu al a'mal dengan syarat dhoifnya tidak terlalu, sesuai dengan nash yang berlaku dan tidak diniati percaya bahwa hadits itu berasal dari nabi SAW.
Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas 
(Jumlah Sanad)



a. Hadits Mutawattir

Secara bahasa (etimologi) berarti brturt-turut, sedangkan menurut istilah adalah Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat dalam kedustaan mulai awal sanad hingga akhir sanad (Mahmud Tahhan)

Pembagian hadits mutawattir

Adapun pembagian hadits mutawattir ada 3 yaitu
1. mutawattir lafdzi
 Hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi dengan redaksi ((lafal) dan makna yang sama
2. Mutawattir Maknawi
Hadits yang susunan redaksinya berbeda-beda antara perawi satu dengan lainnya tapi memiliki makna yang sama
3. Mutawattir Amaly
Hadits yang diriwayatkan oleh jumlah sanad yang mutawatir namun hanya berupa pengamalan saja tanpa lafal, seperti tatacara sholat Nabi, cara Haji Nabi dan sebagainya.

Adapun kedudukan dari hadits mutawatir adalah tinggi sekali sebagai ajaran islam. Menolak hadits mutawattir sebagai sumber ajaran islam berarti sama dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW. sebagai utusan ALLAH SWT.


b. Hadits Ahad
Hadits ahad adalah hadits yang tidak memnuhi syarat hadits mutawatir.

Pembagian

Adapun pembagian hadits ahad ada 3
1. Hadits masyhur
Hadits yang diriwayatkan tiga orang atau lebih tapi belum mencapai derajat mutawatir.
2. Hadits Aziz
Hadits yang diriwayatkan olehb 2 orang pada salah satu tingkatan sanad.
3. Hadits Gharib
Hadits yang diriwayatkan oleh satu rijalu alhadits pada salah satu tingkatan sanad.

Adapun kedudukan hadits adalah dibawah derajat hadits mutawatir dikarenakan hadits ahad tidak pasti berasal dari Rosulullah karena sifatnya adalah dzanni (dugaan).