الجمعة، 24 يناير 2014

Pendahuluan
Fiqih






Fiqih merupakan salah satu cabang dari ilmu agama yang sangat penting, karena cabang ini merupakan cabang yang sangat dominan bagi seeorang muslim dalam hubungannya dengan rutinitas ibadah sehari-hari.
mempelajari ilmu fiqih yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari hukumnya adalah wajib karena hal ini menyangkut pribadi masing-masing seorang hamba, apabila hamba tersebut tidak mau mengetahui dasar-ddasar hukum fiqih maka sama artinya dia beribadah tanpa adanya dasar.
dalam hal ini diperlukan ketelatenan bagi setiap individu untuk memepelajari hal tersebut.
Dalam pembelajaran ilmu fiqih, hal yang paling krusial yang sering dilupakan atau diacuhkan adalah masalah bersuci (thoharoh), menurut sebagian orang menganggap bahwa thoharoh itu adalah hal yang sepele dibandingkan dengan ibadah lainnya seperti sholat dll. tapi kalau kita teliti lebih dalam lagi bahwa thoharoh itu sangatlah penting karena thoharoh itu menyangkut sah tidaknya ibadah sholat yang dilakukan, karena thoharoh adalah wasilah bagi tercappainya ibadah sholat.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh ibnu taimiyah bahwa segala sesuatu yang menghubungkan pada suatu kewajiban umat islam maka itu juga hukumnya wajib untuk mengerjakan/mempelajarinya.
jadi dari sedikit pemaparan diatas dapat kita ketahui bahwa fiqih merupakan salah satu cabang yang sangat krusial.
disini saya tidak akan membahas masalah ilmu fiqih yang sangat dalam, tapi hanya akan dijelaskan mengenai ilmu fiqih yang berhubungan dengan kegiatan amalan sehari-hari seperti thoharoh. maka dari itu sudah sepatutnya kita untuk memahami ilmu ini, tidak diwajibkan mendalami semuanya hanya aja ibadah-ibada   yang diklakukan sehari-hari harus mengetahui hukum fiqihnya.

ليست هناك تعليقات :

إرسال تعليق