‏إظهار الرسائل ذات التسميات fiqih. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات fiqih. إظهار كافة الرسائل

الأربعاء، 26 فبراير 2014

PEMBUNUHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Dalam hukum syari'at islam, pembunuhan itu dibagi menjadi tiga macam :
  1. Pembunuhan di sengaja
  2. Pembunuhan seperti disengaja
  3. Pembunuhan salah sasaran.
Adapun penjabaran dan pelaksanaan hukuman bagi para pembunuh adalah sebagai berikut :

 1. Pembunuhan disengaja

-Adapun yang dimaksud dengan pembunuhan disengaja adalah suatu bentuk pembunuhan yang memang direncanakan sebelumnya, sudah ada niatan untuk menghilangkan nyawa seseorang, serta adanya alat yang memang digunakan untuk meneweaskan seseorang.

-Untuk hukuman yang diberikan adalah qishosh jiwa yaitu dibunuh sebagai balasannya, adapun jika keluarga terbunuh memaafkannya maka hukuman tersebut diganti dengan membayar diyat secara tunai dengan jumlah 100 ekor unta dengan ketentuan sebagai berikut :
  •  30 unta hiqqoh (unta betina berumur 3-4 tahun)
  • 30 jaza'ah (unta jantan berumur 3-4 tahun)
  • 40 Khiffah ( Unta betina yang sedang hamil)
adapun jika tidak ada unta, maka bisa diganti dengan sejumlah uang yang sudah ditetapkan pilihannya :
  • 800 dinar uang emas
  • 8000 dirham uang perak
  • 200 sapi
  • 2000 kambing
  •  
 2. Pembunuhan seperti disengaja

-Adapun pengertiannya adalah suatu bentuk pembunuhan yang dilakukan seseorang tetapi sebenarnya tidak ada niatan untuk membunuh seseorang dan tidak menggunakan alat yang mematikan. contohnya : Amir tiba-tiba menggoda umar dengan memukul lidi sapu ke punggung umar, tanpa diduga umar telah meninggalm setelah kejadian itu, maka amir termasuk sebagai pelaksana pembunuhan jenis ini.

-Untuk hukuman yang diberikan kepada pembunuh adalah membayar diyat mugholadhoh (seperti ketentuan diatas) hanya saja pembayarannya diangsur 3 kali.


3. Pembunuhan salah sasaran

-Adapun pengertiannya adalah pembunuhan yang terjadi akibat dari salah sasaran, salah maksud, ataupun karena kelalaian.
Contohnya : Pak Adi sedang memanen buah durian di ladang, tiba-tida ketika dia menjatuhkan buah durian itu, ada sesorang yang lewat dan mengenai orang tersebut yang mengakibatkan kematian. pak Adi sama sekali tidak tahu jika dibawahnya ada orang yang lewat, maka pembunuhan ini disebut pembunuhan salah sasaran.

-Untuk hukuman dari pembunuhan salah sasaran adalah membayar diyat mukhofafah dan diangsur selama 3 kali.
adapun rinciannya adalah :
  • 20 hiqqoh ( unta betina berumur 3-4 tahun)
  • 20 jaza'ah (unta jantan berumur 4-5 tahun)
  • 20 binti labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun)
  • 20 ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
  • 20 binti makhod.

 

الجمعة، 24 يناير 2014

Pendahuluan
Fiqih






Fiqih merupakan salah satu cabang dari ilmu agama yang sangat penting, karena cabang ini merupakan cabang yang sangat dominan bagi seeorang muslim dalam hubungannya dengan rutinitas ibadah sehari-hari.
mempelajari ilmu fiqih yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari hukumnya adalah wajib karena hal ini menyangkut pribadi masing-masing seorang hamba, apabila hamba tersebut tidak mau mengetahui dasar-ddasar hukum fiqih maka sama artinya dia beribadah tanpa adanya dasar.
dalam hal ini diperlukan ketelatenan bagi setiap individu untuk memepelajari hal tersebut.
Dalam pembelajaran ilmu fiqih, hal yang paling krusial yang sering dilupakan atau diacuhkan adalah masalah bersuci (thoharoh), menurut sebagian orang menganggap bahwa thoharoh itu adalah hal yang sepele dibandingkan dengan ibadah lainnya seperti sholat dll. tapi kalau kita teliti lebih dalam lagi bahwa thoharoh itu sangatlah penting karena thoharoh itu menyangkut sah tidaknya ibadah sholat yang dilakukan, karena thoharoh adalah wasilah bagi tercappainya ibadah sholat.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh ibnu taimiyah bahwa segala sesuatu yang menghubungkan pada suatu kewajiban umat islam maka itu juga hukumnya wajib untuk mengerjakan/mempelajarinya.
jadi dari sedikit pemaparan diatas dapat kita ketahui bahwa fiqih merupakan salah satu cabang yang sangat krusial.
disini saya tidak akan membahas masalah ilmu fiqih yang sangat dalam, tapi hanya akan dijelaskan mengenai ilmu fiqih yang berhubungan dengan kegiatan amalan sehari-hari seperti thoharoh. maka dari itu sudah sepatutnya kita untuk memahami ilmu ini, tidak diwajibkan mendalami semuanya hanya aja ibadah-ibada   yang diklakukan sehari-hari harus mengetahui hukum fiqihnya.